Sial..!!! Dua Nelayan Pantai Cermin Gagal Transaksi Sabu

Gagal transaksi sabu

TOPMETRO.NEWS – Gagal transaksi sabu, Juntak Cs terpaksa mendekam di sel. Begitulah nasib sial yang dialami Daniel Simanjuntak alias Gondrong alias Juntak (30) dan Edi Susanto alias Edi (41) diamankan Tekab Unit Reskim Polsek Pantai Cermin Resor Serdang Bedagai (Sergai).

Gagal Transaksi Sabu, Pelaku Profesi Nelayan

Kedua warga Dusun I Desa Pantai Cermin Kanan, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Sergai yang sehariannya sebagai nelayan ditangkap saat hendak transaksi narkoba jenis sabu, Kamis (18/6/2020) sekira pukul 21.30 WIB.

AKP Teddi Napitupulu, Kapolsek Pantai Cermin menuturkan, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat jika di Dusun I, Desa Pantai Cermin Kanan sering terjadi transaksi sabu, tepatnya di pinggiran muara sungai.

”Tim langsung melakukan penggerebekan serta penangkapan terhadap kedua tersangka,” sebutnya, Sabtu (20/6/2020).

Ada Sabu dan Alat Isap

Dari Edi Susanto ditemukan 1 plastik klip kecil transparan berisi kristal putih diduga sabu dan 1 buah alat isap sabu atau bong di saku celana kanannya.

Kemudian dilakukan pengecekan di sekitar lokasi dan ditemukan sebungkus kotak rokok berisikan 1 plastik klip kecil transparan diduga sabu.

”Selanjutnya petugas membawa kedua pelaku tersebut berikut barang bukti yang ditemukan ke kantor Polsek Pantai Cermin guna dilakukan proses selanjutnya,” papar AKP Teddi.

Dilimpahkan ke Mapolres Sergai

Kini tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Sergai untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 dari Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

BACA SELENGKAPNYA | Hakim Geleng Kepala, 2 Terdakwa Jadikan Mesjid Lokasi Transaksi Sabu

Seperti diwartakan topmetro.news sebelumnya, majelis hakim diketuai Jamaluddin sempat geleng-geleng kepala ketika kedua terdakwa kurir sabu seberat 99,14 gram rada malu-malu mengakui kalau mesjid di Jalan T Amir Hamzah Binjai dijadikan lokasi transaksi sabu.

Kedua terdakwa yang dimintai keterangannya dalam sidang lanjutan, Selasa (15/10/2019) silam, yakni Christ Tadeenta Ginting Manik alias Kris (28), warga Jalan Gajah Mada, Lingkungan VI, Desa Pekan Kuala, Kecamatan. Kuala, Kabupaten Langkat dan Solman Effendy alias Oma (49), warga Jalan Baskom, Lingkungan III, Kelurahan Nangka Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai.

reporter | jeremitaran
sumber / foto | lintangnews

Related posts

Leave a Comment